Pandemi Covid-19 hingga kini masih melanda sebagian besar negara di dunia, tak menutup kemungkinan Indonesia salah satunya. Pandemi Covid-19 juga telah memaksa orang-orang untuk tetap tinggal di rumah demi mencegah penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, sebagian besar negara menghimbau warganya untuk tidak beraktivitas di luar rumah jika tak ada kepentingan mendesak. Namun setelah beberapa bulan berjalan pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait PSBB guna untuk membangun ulang perekonomian yang akan dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Dalam PSBB, sejumlah besar bisnis dilarang untuk beraktivitas di kantor dan mewajibkan karyawannya untuk working from home. Akan tetapi, ada sejumlah sektor bisnis yang dikecualikan, yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari (Pergub DKI Jakarta 33/2020 Pasal 10). Mitrarenov, selaku platform berbasis teknologi informasi yang berkaitan dengan dunia konstruksi, pun termasuk sektor bisnis yang dikecualikan tersebut. Namun, demi mendukung kebijakan physical distancing, seluruh aktivitas kantor telah dialihkan ke rumah masing-masing karyawan. Akan tetapi, ada banyak mitra tenaga profesional Mitrarenov yang masih berkewajiban melaksanakan proyek konstruksi di lapangan, yang tetap berkomitmen mewujudkan impian para homeowners yang menggunakan jasa Mitrarenov.
Setelah beberapa bulan berjalan Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau new normal. New normal digadang-gadang sebagai usaha untuk menggerakkan kembali perekonomian yang lumpuh selama beberapa bulan terakhir.
Apa itu new normal?
New normal adalah langkah percepatan penanganan COVID-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Skenario new normal dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset epidemiologis di wilayah terkait.
Apa saja kriteria dan syarat penerapan new normal menurut WHO?
Organisasi kesehatan dunia WHO telah menyiapkan pedoman transisi menuju new normal selama pandemi COVID-19. Dalam protokol tersebut, negara harus terbukti mampu mengendalikan penularan COVID-19 sebelum menerapkan new normal.
Pengendalian ini juga harus bisa dilakukan di tempat yang memiliki kerentanan tinggi misal panti jompo, fasilitas kesehatan mental, dan wilayah dengan banyak penduduk. Langkah pengendalian dengan pencegahan juga harus diterapkan di tempat kerja.
Beberapa daerah telah membuat aturan terkait penerapan new normal sambil terus melakukan upaya pencegahan COVID-19. Masyarakat diharapkan mengikuti aturan tersebut dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Bagaimana persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Bangun Rumah tinggal dalam penerapan new normal?
Pengerjaan proyek di lapangan tentunya cukup berisiko dalam kondisi saat ini. Oleh karena itu, kami telah merangkum pedoman yang disarankan oleh otoritas resmi seperti pemerintah maupun WHO, guna meminimalisasi risiko tersebut agar keamanan dan kesehatan setiap orang yang terlibat di dalam pekerjaan konstruksi tetap terjaga.
Pedoman ini dibuat terutama untuk menjamin keamanan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek konstruksi menghadapi situasi Covid-19. Tentunya ini tidak menjamin bahwa semua risiko dapat dihilangkan. Pelaksanaan di lapangan secara ketat menjadi faktor penentu seberapa besar risiko tersebut dapat diminimalisasi.
Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja mulai ditetapkan seperti jarak fisik, selalu menggunakan masker, fasilitas mencuci tangan, dan etika pernapasan,"
Dengan mengikuti pedoman ini dan juga selalu mengikuti anjuran dan saran dari pemerintah, semoga semua proyek konstruksi dapat terus berjalan di tengah-tengah wabah ini.