Pandemi Covid-19 merupakan wabah penyakit yang terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Menurut WHO, pandemi tidak ada hubungannya dengan tingkat keparahan penyakit, jumlah korban atau infeksi, namun pada penyebaran geografisnya. Pandemi mengacu pada epidemi yang telah menyebar di beberapa negara atau benua, biasanya mempengaruhi sejumlah besar orang. Untuk mencegah penularan, organisasi kesehatan dunia WHO menganjurkan physical distancing, atau menjaga jarak fisik demi mencegah penularan virus tersebut.
Sehubungan dengan perkembangan pandemi COVID-19 serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, maka dalam pelaksanaan kegiatan proyek konstruksi perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran serta penanganan dampak COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan proyek konstruksi.
Pengerjaan proyek di lapangan tentunya cukup berisiko dalam kondisi saat ini. Oleh karena itu, kami telah merangkum pedoman yang disarankan oleh otoritas resmi seperti pemerintah maupun WHO, guna meminimalisasi risiko tersebut agar keamanan dan kesehatan setiap orang yang terlibat di dalam pekerjaan konstruksi tetap terjaga.
- Menerapkan jarak yang aman antar pekerja (> 1 meter) pada saat melaksanakan konstruksi Setiap pekerja wajib menggunakan masker dan sarung tangan
- Setiap lokasi konstruksi dilengkapi dengan fasilitas hand wash atau hand sanitizer
- Pengukuran suhu badan dilakukan kepada seluruh pekerja minimal 2 kali sehari yaitu pada pagi hari (sebelum pekerjaan dimulai) dan siang/sore hari (setelah pekerjaan selesai)
- Pengukuran suhu badan dilakukan kepada fasilitator/pelaku program lainnya yang sedang berada di lokasi konstruksi Padat Karya
- Pekerja/fasilitator/pelaku program lainnya yang memiliki kriteria demam ≥38 derajat celcius disertai batuk dan pilek tidak diizinkan berada di lokasi konstruksi Padat Karya
- Memasang poster (flyer) di lokasi konstruksi Padat Karya tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID 19, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan lain-lain
- Melakukan penyemprotan desinfektan untuk setiap material yang tiba di lokasi konstruksi Padat Karya
Protokol ini juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta tentang PSBB yang mewajibkan penanggung jawab proyek untuk menghubungi dinas kesehatan apabila ditemukan pekerja positif korona, untuk melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan pada seluruh tempat, fasilitas, dan peralatan kerja, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi pekerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja yang positif tersebut.
Pedoman ini dibuat terutama untuk menjamin keamanan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek konstruksi menghadapi situasi Covid-19. Tentunya ini tidak menjamin bahwa semua risiko dapat dihilangkan. Pelaksanaan di lapangan secara ketat menjadi faktor penentu seberapa besar risiko tersebut dapat diminimalisasi.